Prosedur Mendirikan CV Yang Harus Anda Ketahui - Cv. Fajar Wagadey

Header Ads

test banner

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 21 September 2017

Prosedur Mendirikan CV Yang Harus Anda Ketahui


Kesadaran untuk membuat badan usaha bagi sebuah bisnis perlahan-lahan mulai tumbuh. Di sebuah acara yang diadakan di komunitas internet di Jakarta, seorang Bapak yang bisnisnya membersihkan dan menjual AC menanyakan ke kami, apakah harus membuat CV (persekutuan komanditer) atau PT untuk kelancaran bisnisnya.
Setelah mendengarkan penjelasan tim Easybiz mengenai kelebihan dan kekurangan mendirikan PT dan mendirikan CV, kelihatannya dia lebih tertarik dengan yang terakhir. Mendirikan CV di Jakarta sebenarnya bukanlah perkara yang sulit. Berbeda dengan pendirian PT yang memerlukan persetujuan Kementerian Hukum dan HAM, pendirian CV relatif lebih mudah. Biaya pendirian CV di Jakarta juga hanya Rp5 jutaan, lebih murah ketimbang biaya pendirian PT.
Prosedur pendirian CV diatur pada Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD). Mendirikan CV tidak rumit kalau anda paham prosesnya. Intinya, setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, untuk selanjutnya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.
Selanjutnya, karena memiliki kesamaaan dengan pendirian firma, maka tahap-tahap pendirian CV adalah pertama, mempersiapkan ikhtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi:
  • Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri;
  • Penetapan nama CV;
  • Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
  • Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
  • Saat mulai dan berlakunya CV;
  • Klausula-klausula  penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
  • Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
  • Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
  • Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
Kedua, mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera Pengadilan Negeri yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian CV atau ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD). CV tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
Ketiga, para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ikhtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).
Nggak ribet kan mendirikan CV?
Sebagai tambahan, apabila pendiri CV dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang atau tender yang diadakan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan surat-surat/dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  4. Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN (jika diperlukan); dan
  5. Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here