Secara umum suatu CV wajib memiliki dokumen berikut:
- Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
- Pendaftaran Akta Pendirian PErusahaan di Pengadilan Negeri setempat
- Surat Keterangan Domisili
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
- Menghurus NPWP para pendiri dan pengurus CV
- Izin Usaha sesuai dengan bidang usaha CV
- Tanda Daftar Perusahaan
Prosedur Pendirian CV
1. Persiapan
- Menentukan nama CV
- Menentukan bidang usaha. Misalnya, bidang jasa konstruksi, pertambangan, perdagangan, dst
- Mempersiapkan para pendiri, minimal dua orang
- Menentukan modal dasar perusahaan (jika ada)
- Mempersiapkan pengurus CV
- Mempersiapkan fotokopi KTP para pendiri
2. Pembuatan Akta
- Membuat Akta Pendirian
- Mengurus Domisili Perusahaan dari Kelurahan
- Mengurus NPWP Perusahaan
- Mengurus NPWP pada pendiri dan pengurus CV
3. Pendaftaran Akta
Akta CV tidak perlu disahkan kepada Kementrian HUkum dan Hak Asasi Manusia, cukup hanya didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat dimana domisili CV didirikan. Ini menjadi salah satu perbedaan bidang usaha ini dengan Perseroan Terbatas. jadi CV tidak termasuk sebagai badan hukum.
4. Penyetoran Modal
Anda wajib membuka rekening atas nama CV yang sudah didirikan untuk menyetor sejumlah modal yang disetor. Jumlah modal CV tidak diatur dalam UU sehingga jumlah tersebut atas kesepakatan para pendiri.
5. Pengurusan Perizinan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk Usaha Bidang Perdagangan
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk perusahaan di bidang Konstruksi
- Izin Usaha Industri (IUI) untuk Perusahaan Industri,
- dst
Tidak ada komentar:
Posting Komentar